HAK PERLINDUNGAN ANAK
A. Mengenal Hak Perlindungan
Anak
Hak perlindungan anak di
Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelum mengenal
lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian
dari hak, anak, dan perlindungan anak.
Hak menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah satunya adalah
"kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)". Sedangkan anak menurut
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti
sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan". Pengertiananak dalam UU ini sesuai
dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Perlindungan anak, menurut UU No 23 Tahun 2002, adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Secara sederhana, Hak
Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bermain, berekreasi, dan
berkreasi termasuk hak-hak anak yang harus dilindungi Perlindungan anak
memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
B. Macam-Macam Hak Perlindungan
Anak
Hak-hak anak menurut
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal
4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :
1. hak untuk dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
2. hak atas suatu nama sebagai
identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. hak untuk beribadah menurut
agamanya,berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya, dalam bimbingan orang tua.
4. hak untuk mengetahui orang
tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
5. hak memperoleh pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual,
dan sosial.
6. hak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat danbakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga
berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki
keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
7. hak menyatakan dan didengar
pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan.
8. hak untuk beristirahat dan
memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi,
dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri.
9. hak memperoleh rehabilitasi,
bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak
yang menyandang cacat).
10. selama dalam pengasuhan orang
tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,
berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
Ø diskriminasi;
Ø eksploitasi, baik ekonomi
maupun seksual;
Ø penelantaran;
Ø kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
Ø ketidakadilan; dan
Ø perlakuan salah lainnya.
11. hak untuk diasuh oleh orang
tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atauaturan hukum yang sah
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
12. hak untuk memperoleh
perlindungan dari :
Ø penyalahgunaan dalam kegiatan
politik;
Ø pelibatan dalam sengketa
bersenjata;
Ø pelibatan dalam kerusuhan
sosial;
Ø pelibatan dalam peristiwa
yang mengandung unsur kekerasan; dan
Ø pelibatan dalam peperangan.
13. hak memperoleh perlindungan
dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi.
14. hak untuk memperoleh
kebebasan sesuai dengan hukum.
15. setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk :
Ø mendapatkan perlakuan secara
manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
Ø memperoleh bantuan hukum atau
bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
Ø membela diri dan memperoleh
keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang
tertutup untuk umum.
16. setiap anak yang menjadi
korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak
dirahasiakan.
17. Setiap anak yang menjadi
korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan
lainnya.Pramuka Penggalang Putri, termasuk dalam usia 'anak', seharusnya
memahami hak-hak anak
Dari uraian pasal-pasal dalam
UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak
mempunyai hak untuk:
1. Hak Hidup Lebih Layak;
seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki
akte kelahiran, dll.
2. Hak Tumbuh dan Berkembang;
seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan
belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
3. Hak Perlindungan; seperti
dilindungi darikekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak
kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
4. Hak Partisipasi; seperti hak
untuk menyampaikan pendapat, memiliki suaradalam musyawarah keluarga, punya hak
berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain memiliki hak, dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat tentang kewajiban anak. Kewajiban
anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
1. menghormati orang tua, wali,
dan guru;
2. mencintai keluarga,
masyarakat, dan menyayangi teman;
3. mencintai tanah air, bangsa,
dan negara;
4. menunaikan ibadah sesuai
dengan ajaran agamanya; dan
5. melaksanakan etika dan akhlak
yang mulia
Semua pihak, baik negara dan
pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melakukan perlindungan
terhadap hak-hak anak. Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk Komisi Perlindungan
Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun.
Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar