Rabu, 02 November 2016

Hak Perlindungan Anak



HAK PERLINDUNGAN ANAK
A.     Mengenal Hak Perlindungan Anak
Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan perlindungan anak.
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah satunya adalah "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)". Sedangkan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertiananak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan anak, menurut UU No 23 Tahun 2002, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak (usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bermain, berekreasi, dan berkreasi termasuk hak-hak anak yang harus dilindungi Perlindungan anak memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

B.     Macam-Macam Hak Perlindungan Anak
Hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :
1.      hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.      hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3.      hak untuk beribadah menurut agamanya,berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
4.      hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
5.      hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
6.      hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat danbakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
7.      hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
8.      hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
9.      hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
10.  selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
Ø  diskriminasi;
Ø  eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
Ø  penelantaran;
Ø  kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
Ø  ketidakadilan; dan
Ø  perlakuan salah lainnya.
11.  hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atauaturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
12.  hak untuk memperoleh perlindungan dari :
Ø  penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
Ø  pelibatan dalam sengketa bersenjata;
Ø  pelibatan dalam kerusuhan sosial;
Ø  pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
Ø  pelibatan dalam peperangan.
13.  hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
14.  hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
15.  setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
Ø  mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
Ø  memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
Ø  membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
16.  setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
17.  Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.Pramuka Penggalang Putri, termasuk dalam usia 'anak', seharusnya memahami hak-hak anak
Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:
1.      Hak Hidup Lebih Layak; seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki akte kelahiran, dll.
2.      Hak Tumbuh dan Berkembang; seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
3.      Hak Perlindungan; seperti dilindungi darikekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
4.      Hak Partisipasi; seperti hak untuk menyampaikan pendapat, memiliki suaradalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain memiliki hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat tentang kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
1.      menghormati orang tua, wali, dan guru;
2.      mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3.      mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
4.      menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5.      melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak. Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar